Dari Hasil Temuan Pemeriksaan BPK RI PDF Cetak E-mail
Kamis, 07 Agustus 2008 11:26 WIB

PEMDA BOMONG LAKUKAN BANYAK PENYIMPANGAN APBD Berdasarkan Hasil Pemeriksaan di tahun 2007, BPK RI telah menerbitkan Konsultasi Pimpinan DPRD Sebesar Rp520.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku.

Kelima. Pembayaran Belanja Honorarium kepada Tim Penyusun Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2005 dari Unsur Legislatif Sebesar Rp106.480.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan.

Keenam, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Sebesar Rp477.000.000,00 dan Bantuan Keuangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar Rp455.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan.

Ketujuh, Pendapatan Dividen atas Penyertaan Modal pada PT Bank Sulut sebesar Rp2.132.093.729,00 Tidak Disetor ke Kas Daerah dan Tidak Dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran serta Terdapat Selisih antara Pendapatan Dividen dan Tambahan Penyertaan Modal Sebesar Rp586.393.729,00.

Kedelapan, Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Tersangka Sebesar Rp1.661.838.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan.

Kesembilan, Progam Kegiatan Asuransi Jiwa kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Tidak Tepat.

Kesepuluh, Pengeluaran Uang dari Kas Daerah untuk Organisasi Persibom Tidak Sesuai dengan Ketentuan.

Kesebelas, Proses Penetapan PT Suryatama Mandiri Sebagai Penyedia Jasa konsultan dalam pengurusan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tidak sesuai ketentuan.

Keduabelas, Terdapat Pembayaran Honorarium Kegiatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Melalui Anggaran Bapeda Sebesar Rp102.000.000,00 yang Dapat Dikategorikan Sebagai Penghasilan Tetap.

Ketigabelas, Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah (EGovernment) Tidak Sesuai Ketentuan yang Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp34.000.000,00.

Keempatbelas, Realisasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Disetor dan Dicatat Secara Netto serta Terlambat Disetor Ke Kas Daerah Sebesar Rp2.627.903.739,00.

Kelimabelas, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2006 Belum Diterima Sebesar RP1.463.306.347,00.

Keenam belas, Realisasi Kegiatan Sekolah yang Dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tidak Sesuai dengan Ketentuan dan Pertanggungjawaban Tidak Didukung dengan Bukti yang Lengkap Sebesar Rp414.908.971,00.

Ketujuhbelas, Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan tidak Sesuai dengan Ketentuan dan Memboroskan Keuangan Daerah Sebesar Rp409.531.413,90.

Kedelapanbelas , Pembelian Bahan Bangunan pada Kegiatan Swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Melebihi Harga Standar sebesar Rp30.710.636,00.

Kesembilanbelas , Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Kegiatan-Kegiatan di Dinas Pertanian dan Peternakan dan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah yang Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Seluruhnya Sebesar Rp107.566.820,00.

Keduapuluh, Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (BP-RSUD) Datoe Binangkang Belum Mempertanggungjawabkan Penggunaan Langsung PAD Sebesar Rp901.552.386,00 dan Realisasi Penggunaan Langsung atas PAD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp721.070.402,00.

Keduapuluhsatu, Hasil Pemeriksaan BPK – RI Tahun 2006 belum ditindaklanjuti dan atau ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. BPK RI merekomendasikan agar Bupati Bolaang Mongondow :

Pertama, Memerintahkan Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menguji kebenaran materi pengeluaran sebesar Rp3.865.000.000,00 dan hasilnya disampaikan kepada pihak yang berwenang termasuk kepada BPK RI.

Kedua, Kepada Pemegang Kas Pos Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan rekayasa p e r t a n g g u n g j a w a b a n perjalanan dinas dan segera mengembalikan kerugian keuangan daerah sebesar Rp71.750.000,00 untuk disetor ke Kas Daerah dan melengkapi bukti-bukti kegiatan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan oleh Bupati, Wakil Bupati dan Staf Pribadi Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp1.033.000.000,00.

Keempat, Memerintahkan Sekretaris DPRD menarik kembali pembayaran biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp86.275.000,00 untuk disetor ke Kas Daerah. Serta, memerintahkan Sekretaris DPRD menarik kembali pembayaran biaya Penunjang Koordinasi dan Konsultasi Pimpinan DPRD sebesar Rp442.000.000,00 dan selanjutnya disetor ke Kas B Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas LKPD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2006 yang memuat opini ”Tidak memberikan pendapat” (disclaimer) dengan nomor 31.1/LHP-LK/XIV.14/I/2007 tanggal 22 Juni 2007 dan Laporan atas Pengendalian Intern dalam kerangka pemeriksaan laporan LKPD dengan nomor 31.2/LHP-LK/ XIV.14/I/2007 tanggal 22 Juni 2007.

Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pe laporan keuangan yang ditemukan BPK RI adalah sebagai berikut:

Pertama, Realisasi Biaya Penye lenggaraan Pemerin tahan dan Kemasyarakatan Senilai Rp 3.865.000.000,00 Melalui Anggaran Belanja Jasa Kantor Pos Bupati dan Wakil Bupati Tidak Didukung dengan Bukti Pengeluran yang Memadai.

Kedua, Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Pos Bupati dan Wakil Bupati Duplikasi sebesar Rp 71.750.000,00 dan Terdapat Perjalanan Dinas yang Tidak Didukung dengan Bukti Perjalanan Dinas Lengkap dengan jumlah Rp1.033.000.000,00.

Ketiga, Terdapat Selisih Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar Rp86.275.000,00.

Keempat, Pengeluaran Biaya Penunjang Koordinasi dan Sumber : BPK RI Perwakilan BPK RI di Manado a.n. Penanggung Jawab Pemeriksaan Ketua Tim, Sumaji, SE., Ak Akuntan, Register Negara No D-39.203 Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Daerah.

Kelima, Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menarik kembali pembayaran honorarium kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar Rp90.508.000,00 dan selanjutnya disetor ke Kas Daerah. Dan kepada Sekda, agar menarik kembali kerugian daerah sebesar Rp455.000.000,00 atas bantuan keuangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatasnamakan partai politik dan selanjutnya disetor ke Kas Daerah. Kemudian juga segera menyetor uang pendapatan dividen sebesar Rp586.393.729,00 ke Kas Daerah.

Keenam, Melalui Kepala Bapeda memerintahkan Pemegang Kas Bapeda untuk menarik kerugian daerah sebesar Rp102.000.000,00 dan selanjutnya disetor ke Kas Daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksan tersebut, masih banyak beberapa indikator penyimpangan yang dilakukan oleh Pemda Tingkat II Bolaang Mongondow yang menyalahi tertib administrasi,menyalahi aspek-aspek prosedural dan penyimpangan lainnya yang melanggar ketentuan yang berlaku, yang dilakukan oleh jajaran Pemda Bolmong.

BPK juga memerintahkan Kepala Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk berkoordinasi dengan pihak legislatif (DPRD) untuk dapat segera menindaklanjuti temuan BPK RI sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Serta, memberikan teguran secara tertulis kepada Para Kepala SKPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK RI sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Secara lebih rinci akan dijelaskan pada bagian Temuan Pemeriksaan atas Kepatuhan. Manado, 22 Juni 2007. Sumber : BPK RI Perwakilan Manado.

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 19 September 2008 15:15 WIB )
 
Baner